Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019). Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jam Datun Kejaksaan Agung memenangkan gugatan terhadap pemerintah Indonesia terkait izin usaha pertambangan dalam Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda sehingga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta Dolar AS atau sekitar Rp6,8 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Copyright © ANTARA 2019