Vonis delapan bulan penjara untuk Hercules

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya usai sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Majelis hakim memvonis Hercules dengan hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Copyright © ANTARA 2019