Terdakwa kasus dugaan suap bekas Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah (kiri) tertunduk saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/19). Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan kepada Fahmi Darmawansyah karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada bekas Kalapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Copyright © ANTARA 2019