Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah) bergegas seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Majelis hakim memutuskan menolak menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Copyright © ANTARA 2019