Salah satu tersangka tindak pidana pencurian data nasabah (skimming) berkewarganegaraan Bulgaria berinisial IFT menunjukkan cara melakukan aksi skimming saat rilis di Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (7/2/2019). Petugas berhasil menangkap lima orang tersangka warna negara Bulgaria berinisial TKD, IFT, GJJ, AIP dan VNP dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 227 kartu ATM palsu, uang tunai Rp788 juta, router, tiga buah laptop dan beberapa unit alat skimmer. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Copyright © ANTARA 2019