Warga negara asing (WNA) asal Cina yang diamankan dihadirkan saat pers rilis di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Rabu (23/1/2019). Petugas Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan empat WNA asal Cina inisial JZ (40 tahun), SZ (32 tahun), MX (38 tahun) dan SZ (61 tahun) dan dideportasi karena telah terbukti menyalahi aturan keimigrasian yakni bekerja menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan ke Lombok. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Copyright © ANTARA 2019