Warga negara Inggris yang menjadi terdakwa kasus penamparan petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Auj-e Taqaddas (kiri) mendengarkan penjelasan petugas penerjemah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (16/1/2019). Dalam nota pembelaannya, wanita asal Inggris itu memohon kepada majelis hakim agar membatalkan kasus yang menimpanya dan dipulangkan ke negaranya serta meminta petugas Imigrasi mengganti kerugian materiil dan finansial selama di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Copyright © ANTARA 2019