Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soerdjaya memeluk keluarganya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Majelis hakim memvonis pengusaha Edward Soerdjaya 12 tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subider tiga bulan kurungan karena terbukti mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun Pertamina melalui PT Sugih Energy. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Copyright © ANTARA 2019