Edward Soerdjaya divonis 12,5 tahun penjara

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soerdjaya memeluk keluarganya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Majelis hakim memvonis pengusaha Edward Soerdjaya 12 tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subider tiga bulan kurungan karena terbukti mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun Pertamina melalui PT Sugih Energy. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Copyright © ANTARA 2019