Tersangka dan barang bukti kasus dugaan penimbunan BBM ilegal jenis solar bersubsidi diperlihatkan ketika ungkap kasus di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (17/12/2018). Polda Kalimantan Selatan mengamankan 23 tersangka dengan barang bukti lima unit truk yang sudah dimodifikasi serta uang tunai Rp135 juta. ANTARA FOTO/Bayu/foc.
Copyright © ANTARA 2018