Petugas memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum di halaman Kantor Kejari Serang, Banten, Rabu (14/11/2018). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus Tipidum sejak Januari hingga Oktober 2018 berupa narktika jenis ganja, sabu-sabu, tembakau gorila, jamu ilegal dan obat berbahaya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.
Copyright © ANTARA 2018