Terdakwa kasus suap pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam tahun anggaran 2011, Dudy Jocom, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Dudy Jocom divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye.
Copyright © ANTARA 2018