Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Angrijono (kanan) melakukan penyegelan sebuah toko agen properti yang diduga tak memiliki izin di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/11/2018). Ditjen PKTN melakukan penyegelan empat gudang dan mengamankan sejumlah mainan yang diduga tidak sesuai dengan SNI serta satu agen properti di Batam yang diduga tidak memiliki izin usaha. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ama.
Copyright © ANTARA 2018