Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif (kedua kiri) memeluk istrinya saat akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Majelis hakim memvonis Wawan Kurniawan hukuman 11 tahun penjara terkait aksi teroris di Air Terjun Gema (Batu Dinding) Pekanbaru dan di daerah Siberuk, Sumatra Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Copyright © ANTARA 2018