Sidang tuntutan Wali Kota nonaktif Malang
Terdakwa Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton (tengah) meningggalkan ruang seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap anggota DPRD Kota Malang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/7/2018). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mochamad Anton dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider kurungan selama enam bulan serta pencabutan hak politik selama empat tahun. (ANTARA /Umarul Faruq)
Copyright © ANTARA 2018