Sidang tuntutan Hasmun Hamzah

Sidang tuntutan Hasmun Hamzah

Sidang tuntutan Hasmun Hamzah

Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari Hasmun Hamzah bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti telah menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017 Asrun dan anaknya, Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra sebanyak Rp6,798 miliar. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Copyright © ANTARA 2018