Vonis OK Arya
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan infrastruktur yang merupakan mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (kanan) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara Helman Herdady (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/4/2018). OK Arya divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Helman Herdady divonis empat tahun 10 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. (ANTARA /Irsan Mulyadi)
Copyright © ANTARA 2018