Kasus prostitusi online
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta (tengah), Wakapolres Kompol Imam Asfali (ketiga kiri) dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu (kedua kanan) menunjukkan barang bukti bersama sejumlah pekerja seks komersil (PSK) online saat rilis kasus di Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (27/3/2018). Kepolisian setempat membongkar prostitusi online dan mengamankan empat pria hidung belang dan lima wanita diduga pelaku prostitusi online, yang kesemuanya dijerat dengan pasal 25 ayat (2) jo pasal 23 ayat (2) jo pasal 6 qanun (peraturan daerah) syariat Islam nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk. (ANTARA /Rahmad).
Copyright © ANTARA 2018