Vonis Andi Narogong
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2017). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andi Narogong delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el). (ANTARA /Muhammad Adimaja)
Copyright © ANTARA 2017