Sidang Perdana Yudi Widiana
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yudi Widiana (kanan), berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Politisi PKS itu didakwa menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, terkait usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara. (ANTARA /Reno Esnir)
Copyright © ANTARA 2017