Gagalkan Penyelundupan Gading

Gagalkan Penyelundupan Gading

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian (kedua kiri) memperlihatkan tersangka dan barang bukti sepasang gading saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (16/11/2017). Pihak Kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (46) beserta barang bukti diantaranya sepasang gading gajah dengan berat 10 kg dan panjang 65 cm, dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UUD RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Copyright © ANTARA 2017