Polda Metro Jaya tetapkan 28 tersangka kasus judol yang libatkan oknum Komdigi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (tengah) bersama jajarannya mengecek barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Copyright © ANTARA 2024