Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu (kiri), dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/aww.
Copyright © ANTARA 2024