Polisi gagalkan peredaran narkoba lintas provinsi senilai Rp29,3 miliar di Serang

Dua tersangka jaringan narkoba lintas provinsi dihadirkan saat konfrensi pers penangkapan narkoba di Polres Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/9/2024). Polres Serang berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari wilayah Sumatera menuju pulau Jawa dengan barang bukti berupa 23 kg sabu-sabu, 39 kg paket ganja, dan 805 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

Copyright © ANTARA 2024