Suasana sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Copyright © ANTARA 2024