Pegawai Kementerian Perdagangan menunjukkan komputer tablet ilegal yang diamankan saat ekspos temuan Satgas Impor Ilegal di halaman Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024). Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal kembali mengamankan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar yang di antaranya berupa gawai, komputer tablet, barang elektronik, alat-alat pertukangan, plastik hilir, produk kehutanan, dan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Copyright © ANTARA 2024