Pemprov DKI Jakarta berikan insentif fiskal daerah berupa keringanan hingga pembebasan PBB-P2 dengan NJOP dibawah Rp2 miliar

Dua petugas membersihkan sampah di permukiman padat penduduk di kawasan Cideng, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

Copyright © ANTARA 2024