Terdakwa kasus suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, Alexander Silaen menaiki menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso itu divonis majelis hakim dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Copyright © ANTARA 2024