Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua (tengah) membacakan vonis terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat sidang putusan kasus UU ITE terkait unggahan di media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara karena Daniel dinilai melanggar tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara itu pihak kuasa hukum Daniel akan mengajukan banding atas vonis tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan/Spt.
Copyright © ANTARA 2024