Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Ketua Bawaslu membantah seluruh gugatan karena tidak terbukti memenuhi syarat secara formil maupun materiil. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Copyright © ANTARA 2024