Terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional Adelia Putri Salma berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/1/2024). Terdakwa Adelia Putri Salma yang juga Selebgram asal Palembang ini didakawa oleh Jakasa Penunutut Umum dengan Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Copyright © ANTARA 2024