Sejumlah truk antre untuk mendapatkan solar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/1/2024). Untuk meminimalisir kemacetan yang kerap terjadi akibat antrean kendaraan di sisi ruas jalan, pemerintah setempat mengeluarkan aturan tentang SPBU yang boleh dan tidak boleh melayani pengisian BBM jenis solar bagi kendaraan beroda empat dan roda enam yang efektif berlaku per 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc
Copyright © ANTARA 2024