Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan) memimpin sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terkait pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Copyright © ANTARA 2023