Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU
Copyright © ANTARA 2023