Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo  berjalan usai sidang lanjutan setelah sempat diskors majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

Copyright © ANTARA 2023