Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara pada kasus korupsi BTS

Terdakawa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (kanan) berbincang dengan Galumbang Menak (kiri) dan Mukti Ali (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Majelis Hakim memvonis Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.

Copyright © ANTARA 2023