Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kanan), mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (ketiga kanan) dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (keempat kanan) berjalan bersama untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu, sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Copyright © ANTARA 2023