Putri Candrawathi divonis 20 tahun

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Copyright © ANTARA 2023