Terdakwa Kuat Maruf berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Copyright © ANTARA 2022