Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima hasil laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir J dari Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). Berdasarkan laporan yang disusun Komnas HAM bersama Komnas Perempuan disimpulkan terjadi "Extra Judicial Killing" atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan FS terhadap Brigadir J dan adanya tindakan "obstruction of justice" atau penghalangan penegakan hukum yang dilakukan FS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Copyright © ANTARA 2022