Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti meninggalkan ruangan usai sidang putusan dugaan kasus suap dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022). Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Copyright © ANTARA 2022