Sidang tuntutan kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Bahar Smith

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Copyright © ANTARA 2022