Kabid Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan fungsi barang bukti perangkat kontrol saat ekspos pengungkapan kecurangan takaran BBM di SPBU, di Serang, Rabu (22/6/2022). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan takaran BBM di SPBU 34-42117 Gorda Serang yang difungsikan dengan remot dari jarak jauh sejak tahun 2016 serta menangkap manajer dan pemilik SPBU berinisial BF dan FT dengan nilai kerugian pelanggan ditaksir mencapai Rp7,2 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
Copyright © ANTARA 2022