Terdakwa mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami (depan) berjalan keluar ruangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Sri Utami divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Copyright © ANTARA 2022