Polisi menunjukkan barang bukti petasan saat konferensi pers di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Jumat (29/4/2022). Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan barang bukti empat buah petasan setinggi 15 centimeter, tiga kilogram obat sumbu petasan, 10 ikat sumbu petasan, dan ratusan petasan ukuran kecil yang diamankan dari tersangka inisial SR dan BN dengan hukuman penjara paling tinggi 20 tahun. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.
Copyright © ANTARA 2022