Personel kepolisian berjaga saat sidang putusan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Copyright © ANTARA 2022