Sejumlah petugas memeriksa pondasi yang dipersiapkan untuk membangun rumah di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan di belakang komplek perumahan di Jalan Aloe Vera, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/3/2022). Petugas kepolisian setempat menemukan lahan yang sedang dipersiapkan untuk pembangunan rumah di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada Senin (14/3) sehingga akan ditindaklanjuti karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 55 tahun 2018 yang tidak memperbolehkan adanya pemanfaatan lahan tersebut selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Copyright © ANTARA 2022