Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di bawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Copyright © ANTARA 2022