Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama dan menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator, serta mengamankan tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di KSP itu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Copyright © ANTARA 2021