Pemusnahan obat keras ilegal hasil penyergapan dua gudang produksi di Bantul

Polisi menunjukkan obat keras ilegal saat pemusnahan barang bukti obat ilegal di Polda D. I. Yogyakarta , Jumat (15/10/2021). Saat ini Polda D.I Yogyakarta memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.

Copyright © ANTARA 2021