Terpidana pelanggar hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanulssalatin Banda Aceh, Aceh, Kamis (8/7/2021). Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menvonis sebanyak 15 hingga 22 kali hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar qanun Syariat Islam nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Copyright © ANTARA 2021